Kantor Satlantas Polres Pamekasan Bak Bengkel Motor Balap, 138 Unit Masih Ditelantarkan Pemilik

Razia balap liar, Motor Disita Polisi, Polres Pamekasan, Motor Sitaan Polisi, Syarat Ambil Motor Sitaan, Kantor Satlantas Polres Pamekasan Bak Bengkel Motor Balap, 138 Unit Masih Ditelantarkan Pemilik

- Halaman kantor Satlantas Polres Pamekasan bak bengkel motor balap.

Karena dipenuhi ratusan motor yang masih ditelantarkan pemiliknya alias belum diambil.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro mengatakan, ratusan motor tersebut merupakan sisa hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya sejak Februari 2026.

"138 unit kendaraan ini belum diambil pemiliknya sejak Februari lalu," kata Edi, (11/5/26) dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, total kendaraan yang berhasil diamankan mencapai 582 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit telah diambil pemiliknya.

Menurut Edi, motor-motor itu diamankan melalui razia balap liar dan operasi hunting.

Sebagian besar pelanggar tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.

"Razia akan terus berlanjut. Selain untuk menekan balap liar juga dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas," ujarnya.