Kaleng Biskuit Besar tapi Isinya Tak Seberapa, Apakah Melanggar Aturan?

Kaleng Biskuit Besar tapi Isinya Tak Seberapa, Apakah Melanggar Aturan?

Kemasan produk makanan sering kali memengaruhi persepsi konsumen sebelum membeli. 

Tidak sedikit orang merasa terkejut ketika membuka kaleng camilan atau biskuit yang terlihat besar, tetapi jumlah isinya ternyata tidak sebanyak yang dibayangkan.

Situasi seperti ini kerap muncul terutama saat Ramadhan dan menjelang Lebaran. 

Pada periode tersebut, berbagai jenis camilan biasanya disiapkan untuk menjamu tamu atau menjadi suguhan di rumah.

Guru Besar IPB Soroti Transparansi Kemasan

Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, menilai fenomena tersebut berkaitan erat dengan cara konsumen menilai produk berdasarkan tampilan kemasan. 

Ia mengingatkan pentingnya memahami batas antara strategi pemasaran melalui desain kemasan dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas.

Megawati menjelaskan bahwa secara psikologis konsumen memang cenderung mengaitkan ukuran kemasan dengan banyaknya isi produk.

“Kalau kalengnya besar, kita otomatis berharap isinya penuh. Itu reaksi yang sangat wajar,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, dalam kerangka perlindungan konsumen, yang menjadi rujukan utama sebenarnya adalah informasi faktual yang tercantum pada label produk, khususnya mengenai berat bersih atau neto.

“Selama berat bersih sesuai dengan yang dicantumkan dan tidak ada informasi yang disembunyikan, secara hukum belum tentu itu pelanggaran,” ujar Megawati.

Kemasan Produk Jadi Media Komunikasi

Megawati menjelaskan, ketidaksesuaian yang dirasakan konsumen biasanya muncul karena perbedaan antara kesan visual kemasan dan jumlah isi produk yang sebenarnya. 

Jika desain kemasan atau ilustrasi memberikan gambaran yang berlebihan, misalnya gambar yang tidak proporsional dengan isi, hal tersebut dapat memunculkan persepsi yang menyesatkan.

“Sebaliknya, jika semua informasi sudah dicantumkan secara jelas dan transparan, maka lebih tepat disebut persoalan persepsi, bukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kemasan produk tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi juga sebagai media komunikasi antara produsen dan konsumen.

Karena itu, informasi penting seperti berat bersih maupun jumlah isi perlu ditampilkan secara jelas agar mudah dipahami.

Prof Megawati juga menyinggung praktik di Jepang yang lebih menekankan kesesuaian antara tampilan kemasan dan isi produk.

“Foto pada kemasan biasanya sangat mendekati bentuk dan ukuran aslinya. Ketika dibuka, tampilannya kurang lebih sama dengan yang ada di gambar,” jelasnya.

"Pendekatan seperti ini menjaga rasa aman konsumen karena apa yang dilihat sebelum membeli memang sesuai dengan yang didapatkan," sambung Megawati.

Prinsip transparansi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal 4 mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang ditawarkan, sementara pelaku usaha wajib menyampaikan informasi produk secara transparan.

Walau pencantuman berat bersih telah menjadi standar perlindungan dasar, Megawati menilai cara penyampaian informasi produk masih perlu dibuat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

“Tidak semua konsumen terbiasa membaca angka gram atau membandingkan harga berdasarkan berat. Karena itu, komunikasi produk tidak cukup hanya patuh aturan, tetapi juga harus memudahkan pemahaman,” katanya.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara edukasi konsumen dan penerapan regulasi yang tepat.

“Masyarakat perlu lebih kritis membaca label dan membandingkan isi secara rasional. Di sisi lain, regulasi harus memastikan tidak ada praktik yang benar-benar menyesatkan, namun tetap memberi ruang inovasi bagi pelaku usaha. Dengan keseimbangan itu, industri pangan tetap tumbuh dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Megawati.