SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

asuransi, Jetour, SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

Insiden mobil Jetour yang terbakar di jalan tol belum lama ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, salah satunya terkait perlindungan asuransi.

Apakah kendaraan yang mengalami kecelakaan hingga terbakar masih bisa mendapatkan penggantian dari pihak asuransi?

Menanggapi hal tersebut, Sales Director PT Jetour Sales Indonesia, Michael Budihardja, menjelaskan bahwa pada prinsipnya kendaraan yang sudah berada di tangan konsumen umumnya telah dilindungi oleh asuransi.

asuransi, Jetour, SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

mobil Jetour T2 terbakar usai kecelakaan

“Mengenai masalah garansi pada unit yang mengalami kecelakaan, biasanya mobil yang sudah di tangan konsumen dilindungi oleh asuransi,” ujar Michael di pameran IIMS 2026, Kamis (5/2/2026).

Michael menegaskan bahwa keputusan terkait klaim sepenuhnya berada di tangan perusahaan asuransi, sesuai dengan ketentuan dan hasil investigasi yang dilakukan.

“Pihak asuransi yang nantinya akan memutuskan mekanisme pemberlakuan klaim asuransinya,” kata dia.

asuransi, Jetour, SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

Penyerahan unit Jetour T2

Secara umum, baik asuransi mobil all risk (comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO) memang dapat menanggung kerusakan akibat kebakaran, termasuk pada kendaraan listrik.

Namun, perlindungan tersebut tetap bergantung pada penyebab kejadian dan ketentuan yang tercantum di dalam polis.

Jika kebakaran terjadi akibat korsleting baterai atau kesalahan teknis, potensi klaim asuransi masih terbuka, selama insiden tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan atau pelanggaran terhadap ketentuan polis asuransi.

asuransi, Jetour, SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

Mobil yang diduga Jetour T2 tertangkap kamera Kompas.com di PIK 2

Seperti diketahui, asuransi mobil all risk/comprehensive maupun TLO bisa menanggung kerusakan akibat kebakaran, termasuk untuk kendaraan listrik, selama penyebabnya bukan kelalaian pemilik atau pelanggaran ketentuan polis.

Jika kebakaran disebabkan oleh kesalahan teknis atau kecelakaan lalu lintas, maka potensi klaim masih terbuka.

“Asuransi akan mengganti atau meng-cover jika sebuah kejadian sesuai pertanggungan yang tertulis di dalam polis,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

asuransi, Jetour, SUV Jetour yang Terbakar di Jalan Tol Ditanggung Asuransi atau Tidak?

Jetour Indonesia tanggapi insiden Jetour T2 yang terbakar di Jalan Tol saat IIMS 2026

Dengan demikian, kasus mobil Jetour yang terbakar di jalan tol tidak bisa digeneralisasi. Proses klaim asuransi akan sangat ditentukan oleh jenis perlindungan yang dimiliki pemilik kendaraan, penyebab pasti kebakaran, serta hasil investigasi dari pihak terkait.

Konsumen pun diimbau untuk memahami secara detail isi polis asuransi agar mengetahui hak dan perlindungan yang dimiliki jika terjadi insiden serupa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang