Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
Saat mengemudi di jalan tol, ada beragam aturan yang harus diperhatikan. Sedikit melanggar saja bisa berpotensi mendapat sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat adalah mendahului melalui bahu jalan tol. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Dalam penjelasan disampaikan bahwa darurat adalah ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara di pasal 41 ayat 2 huruf b disampaikan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ada pun maksud dari aturan ini adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pengemudi.

Kemudian berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf e disampaikan bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Masyarakat yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Meski demikian, ada beberapa golongan kendaraan diizinkan untuk tetap menggunakan bahu jalan. Berikut adalah daftarnya

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara
- Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah
- Kovoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.