SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan Berlakunya

SIM mati, Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM, perpanjangan SIM online, biaya perpanjangan SIM, SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan Berlakunya, Panduan untuk perpanjangan SIM online, Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, Biaya perpanjangan SIM via online, Lama waktu perpanjangan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat bagi setiap pengendara agar tetap bisa berkendara di jalan raya dengan sah.

Namun, masih banyak pengendara yang sering lupa memperpanjang sampai masa berlaku SIM habis atau mati.

Jika demikian, kamu perlu tahu apakah SIM mati masih bisa diperpanjang.

Merujuk laman resmi Digital Korlantas, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat,” demikian keterangan laman tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo seperti dikutip Kompas.com belum lama ini.

Prianggo menyebutkan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM abru.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” terangnya.

Namun, kepolisian bisa memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat melakukan perpanjangan SIM karena kondisi tertentu.

Misalnya, saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional, atau cuti bersama.

Panduan untuk perpanjangan SIM online

Untuk memudahkan pengendara, perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu “profile” dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda;
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda;
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”;
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  • Pilih SATPAS penerbit;
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI;
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi;
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

“Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS,” tulis Korlantas Polri.

Biaya perpanjangan SIM via online

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Ada juga biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sedangkan, untuk tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Lama waktu perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

Namun, itu juga tergantung dari antrean. Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Jam operasional SATPAS, yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00-15.00.

Jika permohonan SIM masuk di atas pukul 15:00, akan diproses esok hari.

Korlantas Polri mengimbau untuk masyarakat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi.

Selain itu, pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS.

Disarankan juga untuk melakukan perpanjangaN 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang