RUU KUHAP Disahkan, Ibas Tekankan Integritas dalam Sistem Peradilan

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

 Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dalam agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). 

Ibas menegaskan bahwa pengesahan itu bukan sekadar proses legislasi, melainkan juga penegasan nilai moral dan komitmen kebangsaan. 

Ia menekankan bahwa aturan baru ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, menaati hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, terdapat banyak pesan moral yang dapat kita petik bersama. Namun satu hal yang paling mendasar adalah adanya moral obligation (kewajiban moral) bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga tegaknya keadilan (justice),” kata Ibas dalam keterangannya, Rabu, 19 November 2025.

Ibas Yudhoyono berikan pidato di Bimtek Demokrat

Ia menambahkan bahwa keberadaan KUHAP yang baru harus menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan perlindungan hak-hak warga negara. 

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tunduk, patuh, dan konsisten menegakkan aturan, hukum, serta peraturan yang berlaku (rules, law, and regulations) demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” katanya.

Ibas juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP yang baru, sekaligus memastikan implementasinya ke depan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil. 

“Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026

Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. 

Setelahnya, Puan menanyakan ke seluruh fraksi yang hadir untuk meminta persetujuan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Puan menyampaikan, penjelasan Ketua Komisi III sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP. 

Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU

Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU

Dia juga menegaskan, berbagai informasi menyesatkan yang beredar terkait RKUHAP tidak benar.

“Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” tutur Puan.