Datang Sidang Tanpa Jule, Na Daehoon Semakin Yakin Mau Cerai
Proses perceraian antara Na Daehoon dan Jule atau Julia Prastini kini memasuki fase baru. Sidang perdana keduanya berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda utama berupa mediasi antara kedua belah pihak.
Na Daehoon tiba di area pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB. Mengenakan kaus putih yang dipadukan dengan sweater hitam, aktor berdarah Korea itu datang bersama tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Na Daehoon yakni Rio Rahmat Effendi, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut tidak ada keinginan mengurungkan niat untuk bercerai dari Jule. Sejauh ini, Na Daehoon masih sangat yakin untuk berpisah dari istrinya.
"Seperti komitmen awal, beliau masih yakin," kata Rio Rahmat Effendi, di PA Jakarta Selatan, Selasa 18 November 2025.
Keyakinan ini ternyata dirasakan oleh Na Daehoon setelah menjalani mediasi dengan Jule di luar pengadilan. Keduanya sempat bertemu untuk membahas nasib rumah tangga, namun sayang tidak bisa lagi dipertahankan.
"Sudah ada (pertemuan di luar)," kata sang pengacara.
Sejak awal, Daehoon tampak menghindari perhatian media. Saat para jurnalis mencoba meminta tanggapan mengenai persiapan sidang pertama, ia memilih tidak memberikan pernyataan.
Sementara itu, Jule belum terlihat muncul hingga waktu persidangan hampir dimulai.
Ketidakhadirannya memunculkan dugaan apakah ia akan datang secara langsung atau sepenuhnya menyerahkan urusan hukum kepada kuasa hukumnya. Pihak pengadilan pun belum memberikan keterangan resmi terkait status kehadiran Jule pada sesi tersebut.
Perceraian pasangan ini menjadi sorotan publik setelah muncul isu mengenai kehadiran orang ketiga dalam hubungan mereka. Situasi semakin ramai diperbincangkan karena Jule telah memberikan pengakuan terbuka bahwa dirinya memang berselingkuh dan menyampaikan permohonan maaf.
Gugatan cerai sebelumnya telah diajukan pihak Daehoon melalui layanan ecourt, dan perkara tersebut terdaftar pada 6 November 2026.
Sidang mediasi hari ini menjadi tahapan awal yang menentukan proses berikutnya.
Bila dalam waktu 30 hari kedua pihak gagal mencapai kesepakatan damai, maka kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.