DPRP dan DPRK Terbentuk di Enam Provinsi Papua, Wamendagri: Perkuat Sinergitas

Wamendagri Ribka Haluk
Wamendagri Ribka Haluk

 Pembentukan DPRP dan DPRK hasil pengangkatan kini sudah terealisasi di seluruh wilayah Papua, mencakup enam provinsi dan 42 kabupaten/kota. Hal itu telah dipastikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri. 

“Hal ini merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” ujar Wamendagri Ribka Haluk dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk

Dijelaskan oleh Ribka bahwa kebijakan penambahan kursi bagi anggota DPRP dan DPRK hasil pengangkatan merupakan langkah afirmatif untuk mendorong partisipasi politik Orang Asli Papua (OAP). Upaya ini diharapkan mampu memperkuat representasi masyarakat adat dalam pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif. Kolaborasi ini, menurutnya, harus berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat.

“Saya sangat berharap bupati dan wali kota sebagai garda terdepan pemerintahan bisa menjalin hubungan dengan DPRK di masing-masing daerah agar hak-hak dasar masyarakat adat Papua bisa terakomodir,” katanya.

Ribka juga mengimbau agar gubernur dan DPRP dapat berkoordinasi erat dengan DPRK, bupati, serta wali kota agar substansi Otonomi Khusus Papua benar-benar terlaksana maksimal. Ia menekankan bahwa setiap permasalahan di tingkat daerah sebaiknya diselesaikan secara berjenjang, mulai dari kabupaten hingga ke tingkat pusat jika diperlukan.

“Kemendagri terbuka untuk menyelesaikan setiap masalah agar pembangunan di Papua terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik pembentukan DPRK hasil pengangkatan dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan legislatif daerah.

“Memang ada sedikit hambatan dalam pengangkatan DPRK Tahun 2025 di Sorong Selatan. Tapi secara garis besar, kami selalu bersinergi untuk memperjuangan dan merealisasikan hak-hak masyarakat adat Papua,” ujar Petronela.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi khusus di Papua sejatinya bertujuan untuk menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan yang layak bagi masyarakat Papua. Karena itu, ia mengingatkan agar dana Otsus tidak dipangkas.

“Saya harap jangan kebijakan pemangkasan terhadap dana otsus. Karena bicara kekhususan, sejatinya dana Otsus merupakan hak rakyat Papua,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai. Ia menilai bahwa peran DPRP dan DPRK hasil pengangkatan tetap sama dengan lembaga legislatif pada umumnya, yaitu dalam hal penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Untuk hal ini, tentu perlu dukungan logistik yang memadai sehingga dana Otsus jangan sampai mengalami pemangkasan,” ujar John.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pencairan dana Otsus perlu dievaluasi agar penyalurannya benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Justru, formulasi pencairan dana Otsus perlu ditinjau ulang agar bermanfaat dan efektif untuk mayarakat di Papua.