Syifa Hadju Dinikahkan Wali Hakim, Begini Urutan Wali Nikah dalam Islam

Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju.
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju.

 Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi pada Minggu 26 April 2026 di Raffles Hotel Jakarta ikut memicu rasa penasaran publik soal sosok wali nikah. Dalam prosesi akad tersebut, Syifa diketahui dinikahkan oleh wali hakim, bukan wali dari pihak keluarga.

Fakta itu kemudian membuat banyak orang kembali mencari tahu mengapa wali nikah memiliki peran sangat penting dalam pernikahan Islam. Sebab, dalam syariat, wali bukan sekadar pelengkap acara, melainkan termasuk rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah bagi perempuan Muslim. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanpa kehadiran wali yang sah, sebuah pernikahan dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan agama. Karena itu, Islam telah menetapkan aturan jelas mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali melalui urutan wali nasab.

Urutan tersebut dibuat untuk menjaga tertib hukum keluarga sekaligus melindungi hak perempuan. Dengan sistem ini, tidak sembarang orang dapat mengambil posisi wali, melainkan harus mengikuti garis kekerabatan terdekat lebih dahulu.

Secara umum, urutan wali nikah dimulai dari bapak kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, buyut, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki lain dalam jalur nasab ayah sesuai ketentuan fikih.

Urutan ini tidak dapat dilompati begitu saja, kecuali wali sebelumnya tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, atau tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.

Dalam kondisi tertentu, posisi wali kemudian dapat digantikan oleh wali hakim. Wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk negara, umumnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menikahkan mempelai perempuan apabila wali nasab tidak bisa menjalankan perannya.

Beberapa kondisi yang memungkinkan penggunaan wali hakim antara lain tidak memiliki wali nasab, wali tidak diketahui keberadaannya, wali tidak memenuhi syarat seperti non-Muslim, atau kasus hukum keluarga tertentu.

Di Indonesia, aturan mengenai wali nikah juga diperkuat melalui regulasi negara, salah satunya Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas di mata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi pun membuat isu ini kembali menjadi perhatian. Banyak warganet yang sebelumnya belum memahami fungsi wali hakim kini mulai mengetahui bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian resmi dari syariat dan hukum negara.

Lebih dari sekadar syarat administratif, sistem wali nikah juga berfungsi menjaga martabat perempuan serta mencegah praktik pernikahan yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, pernikahan diharapkan berjalan sah, tertib, dan membawa ketenangan bagi kedua mempelai dalam membangun rumah tangga.