Kecerdasan Buatan Bakal Diatur Tahun Depan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI), yang meliputi Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan pemanfaatan dan pengembangan AI, telah rampung dan ditargetkan terbit awal 2026.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, saat ini draf dua regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
"Kita masih menunggu harmonisasi Kementerian Hukum, kita lagi antre. Mudah-mudahan awal tahun depan (terbit) menjadi Perpresnya," kata Bonifasius di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, proses penyusunan draf Perpres AI telah melewati tahap diskusi selama berbulan-bulan yang melibatkan berbagai pihak.
"(Draf Perpres AI) dibahas dengan seluruh stakeholders. Itu cukup lama, beberapa bulan ya sampai 4 bulan lebih. Setelah selesai, kita sudah ajukan rancangan Perpresnya," ujar Bonifasius.
Ia juga mengatakan Kemkomdigi belum dapat memastikan waktu pasti penerbitan Perpres AI, karena proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum masih berlangsung.
"Untuk mengundangkan (Perpres AI) perlu ada proses, harmonisasi, dan sebagainya. Kami antre di situ. Jadi bolanya bukan di kami lagi, tapi ada di Kementerian Hukum," ucapnya.
Sebelumnya, draf Peta Jalan AI Nasional sudah masuk tahap finalisasi, bersamaan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.
Proses harmonisasi kedua rancangan Perpres itu bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan-aturan yang sudah ada. Peta Jalan AI Nasional dan peraturan tentang pengembangan dan penggunaan AI nantinya akan diterbitkan sebagai Perpres.
Proses perancangan Peta Jalan AI Nasional, katanya, telah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan rancangan tersebut dilakukan dalam 21 kali pertemuan yang melibatkan lebih dari 400 partisipan.