TKDN iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max Sudah Terbit, Ini Daftarnya

iPhone Air, Apple, iPhone 17, iPhone 17 Pro Max, iPhone 17 Pro, tkdn iphone 17, TKDN iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max Sudah Terbit, Ini Daftarnya

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk iPhone 17 Series sudah terbit.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Jumat (12/9/2025), sertifikat iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max sudah muncul di laman Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin dengan bobot masing-masing 40 persen.

Empat model iPhone terbaru itu didaftarkan oleh PT Apple Indonesia, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • iPhone A3517 (iPhone Air)
  • iPhone A3520 (iPhone 17)
  • iPhone A3523 (iPhone 17 Pro
  • iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)

Diprediksi masuk Indonesia Oktober

Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto menyebut setelah mendapat sertifikat TKDN Kemenperin, iPhone 17 Series diprediksi rilis di Indonesia bulan Oktober.

Heru mengatakan, pihak Apple sudah resmi mendapatkan TKDN, maka proses selanjutnya adalah mengurus izin edar. Izin edar sendiri bisa keluar paling lama dua minggu dari waktu pengajuan.

“Masuk ke Indonesia yah seminggu, atau awal Oktober lah sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang,” ungkap Heru.

Sertifikasi TKDN iPhone 17 lebih cepat dibanding iPhone 16 tahun lalu. iPhone 16 hampir setahun terlambat masuk Indonesia.

iPhone 16 yang dirilis secara global pada September 2024 baru bisa dijual di Indonesia pada April 2025, atau tujuh bulan setelah peluncuran global.

Padahal, iPhone 15 yang dirilis pada September 2023 sudah masuk resmi ke Indonesia hanya sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2023.

Masalah tersebut akhirnya selesai setelah pemerintah Indonesia dan Apple mencapai kesepakatan.

Apple bersedia memenuhi aturan TKDN dengan skema tiga, yakni memberikan investasi dalam bentuk uang tunai sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Selain itu, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023–2029.

Untuk diketahui, sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat perangkat elektronik untuk diedarkan secara resmi di Indonesia.

Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pantauan KompasTekno, sertifikat postel dari Komdigi belum terdeteksi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.